Minggu, 31 Januari 2021

Analisa Izin Investasi pada Tujuh Wilayah Adat di Tanah Papua

 

Analisa Izin Investasi pada Tujuh Wilayah Adat di Tanah Papua

Yoseph Watopa dan Fajar Rahmawan

Yayasan Intsia di Tanah Papua




Latar Belakang

Tanah Papua (Propinsi Papua dan Papua Barat) secara adat terbagi dalam tujuh wilayah adat yaitu wilayah adat Tabi, Lapago, Meepago, Animha, Sairei, Bomberai dan Domberai. Pendekatan wilayah pembangunan di Provinsi Papua sekarang berpijak pada pendekatan wilayah adat menjadi suatu titik tolak yang baik. Sejumlah aktivitas pembangunan diarahkan harus sesuai dengan kondisi masyarakat adat dan kondisi ekosistem atau ekologi wilayah adat. Potensi sumber daya alam per wilayah adat berbeda mengingat tipologi ekosistem wilayah adat tersebut.

Dalam perencanaan wilayah telah terdokumen melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, baik Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat. Dokumen perencanaan pemanfaatan ruang ini mesti mencerminkan arahan pembangunan per wilayah adat. Pelibatan masyarakat adat sesuai arahan ruang penting untuk dipertimbangkan. Izin-izin investasi yang telah dikeluarkan perlu dievaluasi atau di review kembali apakah sesuai dengan kondisi wilayah adat, potensi wilayah adat dan budaya masyarakat adat, termasuk didalamnhya pola hidup, system kepemimpinan, kepemilikan tanah sehingga dapat meminimalisir dampak sosial, budaya dan ekologi dimana ijin investasi dilakukan dan memberi dampak positif secara langung kepada masyarakat pada wilayah adat dimana investasi dilakukan.

Tulisan ini bertujuan untuk melihat kembali ijin investasi pada sektor kehutunan, pertambangan dan pelepasan kawasan non kehutanan  (perkebunan dan pertanian) yang telah dikeluarkan dan dianalisa berdasarkan tujuh wilayah adat di Tanah Papua.

 

2.              Metode dan Analisa data

Review ijin investasi merupakan bagian dari kebijakan pembangunan di Tanah Papua maka pendekatan yang digunakan dengan menggunakan metode campuran atau mix method, yaitu kuantitatif dan kualitatif sesuai dengan tujuan tulisan ini. Untuk mengetahui ruang hidup dan budaya masayarakat adat digunakan metode kualitatif berdasarkan data sekunder yang diperoleh. Dan untuk mengetahui investasi pada wilayah adat digunakan metode kuantitatif dengan memperoleh data sekunder jumlah investasi per sector dan dianalisa berdasarkan tabulasi dan spasial pada tujuah wilayah adat. Data spasial izin investasi pada sector kehutanan, pertambangan dan non pelepasan kawasan hutan (peta Indonesia, 2020) dilakukan tumpeng susun dengan tujuh wilayah adat di Tanah Papua

 

Hasil dan Pembahasan

a.    Mengenal 7 Wilayah Adat

            Tujuh wilayah adat di Papua pertama kali digunakan oleh Pemerintah Belanda untuk melakukan pendekatan pembangunan di Papua berdasarkan wilayah suku. Beberapa kajian dlakukan dan menghasilkan beberapa dokumen sebagai acuan pendekatan pembangunan di Papua ketika itu antara lain ‘culture provinsi oleh G.J. Held’ dan ‘wilayah seni oleh Winger, Ralp Linton, A Gerbrand dan S. Koijman. Kemudia oleh pemerintah Belanja di tetapkan 6 wilayah administrasi pemerintahan. Melalui Kongres Dewan Adat Papua pada tahun 2000 yang diawali dengan kajian antropologi suku bangsa di Papua dan diperkuat oleh kejian budaya dan Bahasa kerja sama Summer Institure of Linguits (SIL) dan Universitas Cenderawasih yang mengemukakan bahwa di Papua terdapat kurang lebih 250 suku berdasarkan bahasa. Kemudian oleh Dewan Adat Papua ditetapkan tujuh wilayah adat yang terdiri dari wilayah adat Tabi atau Mamberamo Tami yaitu suku-suku yang mendiami batas sungai Tami hingga sungai Mamberamo dengan ciri khas kepemimpinan tradisionalnya Ondoafi. Wilayah Adat Sairei adalah suku-suku yang mendiami sebelah barat muara sungai Mamberamo, Waropen Atas, Waropen Bawah, Kepulauan Yapen, Biak, Supiori, Nabire wilayah pantai  hingga semenanjung Ayomi. Wilayah Adat La Pago adalah mereka yang masuk dalam kelompok suku dani dan lain mencakup wilayah pegunungan tengah mulai dari Pegunungan Bintang, Wamena, hingga suku Kimyal disebelah selatan yang sekarang masuk dalam kabupaten Yahukimo. Wilayah adat Anim-Ha adalah suku-suku yang bermukim di wilayah selatan Papua mulai dari Digus, Asmat, Keppi, Muyu dan Mandobo. Wilayah adat Mee Pago adalah orang-orang suku Mee yang tersebar di wilayah pegunungan tengah bagian barat yaitu Paniai, Puncak Jaya, Dogiyai hingga berbatasan dengan orang Saireri di Nabire.Wilayah Adat Bomberai meliputi kepala burung pulau papua dari Manokwari hingga Sorong dan Wilayah adat Domberai adalah suku-suku yang mendiami wilayah teluk arguni, fakfak dan berbatasan dengan teluk bintuni disebelah utara. 

                                                          Gambar 1: Peta Tujuh Wilayah Adat di Papua 

 

b.  Ijin investasi pada tujuh wilayah adat

            Analisa ijin investasi dalam tulisan ini dilakukan  melalui analisis spasial dimana data luas izin persektor diperoleh dari informasi spasial yang telah dipublikasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Data luasan izin tersebut kemudian dilakukan tumpang susun dengan tujuh wilayah adat di Papua sehingga diperoleh luasan ijin investasi per wilayah adat.

Gambar: 2 Peta izin investasi pada tujuh wilayah adat di Tanah Papua


Analisa  tumpang susun antara izin investasi pada sektor kehutanan, pertambangan dan non kehutanan dengan tujuh wilayah adat diperoleh hasil sebagai berikut: wilayah adat yang telah diberikan izin investasi dengan luas terbesar adalah wilayah adat Ha Anim dengan luas 2.232.589,85 ha, berikutnya wilayah adat Domberai dengan luas 2.065.644,23 ha, wilayah adat dengan luas izin investasi ke tiga terbesar adalah wilayah adat Bomberai dengan luas 1.628.904,88 ha. Izin investasi dengan luas berikutnya adalah pada wilayah adat Tabi dengan luas 1.562.093,60 ha. Wilayah adat Saireri dengan luas izin investasi 354.597,94 ha, berikutnya wilayah adat La Pago dengan luas izin investasi 234.507,183 ha dan wilayah adat dengan luas izin investasi paling rendah adalah wilayah adat Mee Pago dengan luas 13.156,03 ha.


                                        Gambar 3 : Grafik luas izin konsesi pada tujuh wilayah adat di Tanah Papua

                    

                             Tabel 1. Luas izin investas pada tujuh wilayah adat di Tanah Papua

IZIN

Luas Izin per Wilayah Adat (ha)

Bomberai

Domberai

La Pago

Mee Pago

Ha Anim

Tabi

Saireri

IUPHHK_HA

1.417.756,80

1.853.751,76

-

-

798.145,27

1.212.074,75

275.733,75

IUPHHK-HT

36.572,71

63.003,37

-

-

886.792,73

-

-

WIUP

2.162,47

53.121,85

234.507,18

13.156,03

-

179.442,22

50.037,84

Pelepasan Kawasan non Kehutanan

172.412,89

95.767,25

-

-

658.651,85

170.576,64

28.826,36

Luas

1.628.904,88

2.065.644,23

234.507,18

13.156,03

2.343.589,85

1.562.093,60

354.597,94


Pada wilayah adat Bomberai luas izin terbesar adalah IUPHHK-HA dengan luas 1.417.756,80 ha dan konsesi dengan luas terencah adalah WIUP dengan luas 2.162,47 ha. Pada Wilayah adat Domberai luas izin konsesi terbesar adalah IUPHHK-HA dengan luas 1.853.751,76 ha dan konsesi luas rendah adalah WIUP seluas 53.121,85 ha. Wilayah adat La Pago hanya terdapat izin konsesi yaitu WIUP dengan luas 234.507,18 ha. Wilayah adat Mee Pago juga hanya ada  izin konsesi WIUP dengan luas 13.155,03 ha. Wilayah Adat Ha Anim konsesi pada IUPHHK-HT seluas 886.792,73 ha terluas dan terkecil adalah izin pada konsesi izin pelepasan kawasan non kehutanan seluas 658.651,85 ha. Pada wilayah adat Tabi luas izin konsesi terbesar pada IUPHHK-HA seluas 1.212.074,75 ha dan luas izin terkecil adalah konsesi non kehutanan seluas 170.576,64 ha. Dan pada wilayah adat Saireri luas izin konsesi terbesar adalah IUPHHK-HA dengan luas 275.733,75 ha dan luas konsesi terkecil adalah pelepasan kawasan non kehutanan seluas 28.826,36 ha.




        Gambar 4: Luas areal konsesi per jenis izin pada tujuh wilayah adat di Tanah Papua


Total luas konsesi pada tujuh wilayah adat di Papua seluas 8.202.493,71 ha berdasarkan izin yang telah diberikan hingga tahun 2020. Izin konsesi IUPHHK-HA merupakan izin terluas dengan luas 5.557.462,33 ha, berikutnya izin konsesi pelepasan kawasan non kehutanan dengan luas 1.126.234,99 ha, IUPHHK-HT dengan luas 986.368,80 ha dan terakhir luas WIUP seluas 532.427,58 ha.

 

1.      Kesimpulan

a.      Berdasarkan analisa tumpang susun yang dilakukan dapat diperoleh kesimpulan bahwa telah ada izin investasi pada tujuh wilayah adat yaitu IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, WIUP dan Izin Non Kehutanan dengan luas 8.202.493,71 ha.

b.  Wilayah adat yang dibebani izin terluas adalah wilayah adat Ha Anim dengan luas 2.232.589,85 ha dan wilayah adat dengan izin investasi kecil adalah wilayah adat Mee Pago dengan luas 13.156,03 ha

c.   Jenis izin investasi IUPHHK-HA adalah izin konsesi terluas yang terdapat pada tujuh wilayah adat di Papua dengan luas 557.462,33 ha dan izin dengan luas terendah adalah WIUP seluas 532.427,58 ha.

 

Referensi

1.    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2018, Kajian Pengamanan Pembangunan Pulau            Papua, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan

2.      Selviana Yolanda, 2018. Transformasi Berkelanjutan Berbasis Sumber Daya Lokal, Jurnal Inada Vol. 1 No. 2, Desember 2018, 157-190

3.      Peta Indonesia, 2020 Perkumpulan Ahli Pemetaan Indonesia

1.      http://ayo-nambah-ilmu.blogspot.com/2016/06/metode-penelitian-campuran-tujuan.html